Menteri Imipas Jelaskan Redistribusi Napi Upaya Lindungi Sistem Permasyarakatan

6 hours ago 5

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan warga binaan atau narapidana (napi) ke beberapa wilayah. Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan maksud dari langkah tersebut.

"Hampir 1.000 Warga Binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Super-maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang sering kali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di lapas dan rutan. Zero narkoba adalah harga mati," tegas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/6/2025).

Menteri Agus menyebut redistribusi pada napi berisiko tinggi sudah melalui serangkaian tahapan, yakni penyidikan, penyelidikan, dan asesmen. Agus juga mengungkapkan redistribusi terkini dilakukan pada 98 napi berisiko tinggi di Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu (15/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya," tegas Menteri Agus.

"Di sisi lain, tindakan tersebut sekaligus untuk menyelamatkan Warga Binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini," imbuh dia.

Agus kemudian menyebutkan pembinaan juga menjadi salah satu sebab urgensinya dilakukan pemindahan. Di lapas yang lebih tepat, napi diharapkan meresapi pembinaan yang diupayakan lapas terhadap mereka, sehingga para napi dapat lebih baik, dan tidak mengulangi kesalahannya.

"Karena tujuan pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," ujar dia.

Alasan yang juga penting, sambung Agus, adalah upaya penurunan overcrowding di beberapa lapas atau rutan. Berdasarkan data Kementerian Imipas, overkapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen.

Agus lalu menuturkan banyak juga lapas yang tingkat overcapacity-nya lebih dari 100 persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang overcapacity hingga 1.000 persen.

Selain redistribusi, usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding di antaranya pemberian hak bersyarat, seperti remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembangunan lapas baru. Menteri Agus mengungkapkan semangatnya mendukung implementasi pidana non-penjara yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana terdapat hukuman alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

"Kemenimipas melalui peran Balai Pemasyarakatan siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus anak di mana rekomendasi ketetapan diversi, dan putusan nonpenjara dari Pembimbing Kemasyarakatan mampu berkontribusi dalam penurun hunian anak binaan di Pemasyarakatan sekitar 250 persen," terang Menteri Agus.

Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sebelumnya di angka 7.000-an, turun hingga saat ini di angka 2.000-an anak.

Selain itu, Kementerian Imipas juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba daripada putusan penjara yang berdampak overload-nya lapas dan rutan, termasuk penerapan restorative justice pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.

(aud/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |