Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pengajuan banding vonis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut pihaknya tak sepaham dengan pernyataan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang sah.
"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai 8 miliar," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
"Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hakim seharusnya merampas seluruh harta Zarof. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara.
"Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua, kan. Kita banding karena itu sebenernya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan," jelas Sutikno.
Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Di sisi lain, hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.
Tonton juga "Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA" di sini:
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini