Jakarta -
Sidang vonis kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Marcella Santoso, segera digelar. Hakim akan membacakan putusan untuk Marcella pada 2 Maret mendatang.
"Ini kalau dari agenda, Jumat duplik kita 27 Februari. Senin, 2 Maret putusan," kata ketua majelis hakim Efendi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Marcella, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa lainnya dalam perkara suap ini. Mereka ialah Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Pada hari yang sama tersebut, hakim juga akan membacakan putusan untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yaitu perkara migor, komoditas timah, dan impor gula. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan itu ialah Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, serta Tian Bahtiar.
Dakwaan
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
(mib/fca)

















































