Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Migor, Ariyanto: Ada yang Mau Hancurkan RI

8 hours ago 4

Jakarta -

Terdakwa pengacara kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara. Ariyanto menyebut isi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun. Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum," ujar Ariyanto Bakri seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Ariyanto mengaku bersalah telah memberikan suap ke hakim. Namun, dia menyebut apa yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Tuntutan 17 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menyakini Ariyanto bersalah memberikan suap ke majelis hakim terkait vonis lepas tersebut dan melakukan TPPU.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Ariyanto dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Aryanto membayar uang pengganti Rp 21.602.138.412 subsider 8 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan perbuatan Ariyanto tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Ariyanto juga dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif.

Jaksa mengatakan perbuatan Ariyanto telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Kemudian, Ariyanto selaku pemberi suap telah menerima menikmati hasil tindak pidana suap, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Jaksa juga menuntut pemberhentian Ariyanto dari profesi advokat. Jaksa menyakini Ariyanto melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Ariyanto Bakri didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Marcella Santoso, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan TPPU.

(mib/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |