Pria di Bekasi Dipalak Saat Batalkan Open BO, 2 Pelaku Ditangkap

4 hours ago 3

Kabupaten Bekasi -

Polisi menangkap dua pria pelaku dugaan pemalakan disertai intimidasi di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap setelah korban melapor melalui Call Center 110.

"Tim kemudian mengamankan dua pelaku, yakni RFL dan KK, beserta sejumlah barang bukti," demikian keterangan Humas Polres Metro Bekasi melalui akun Instagram @humaspolresmetrobekasi, Senin (7/7/2025).

Kedua pria itu ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/7). Peristiwa itu bermula saat seorang warga asal Malang, MA, melapor melalui Call Center 110.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengaku dipalak oleh dua orang tidak dikenal di kawasan kontrakan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta. Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya.

Tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi bersama perwira pengendali (Padal) Iptu M Aryanto dan personel piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dan langsung memeriksa korban.

Korban mengatakan kasus bermula dari perjanjian dengan seorang perempuan berinisial RFL, yang diduga membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi di smartphone. Korban lalu membatalkan kencan dengan wanita tersebut.

"Setelah korban membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai, perempuan tersebut menolak dikasih uang Rp 50 ribu dan justru meminta paksa Rp 300 ribu," katanya.

"Situasi semakin memanas ketika seorang pria bernama KK datang dan meminta tambahan uang Rp 200 ribu untuk biaya kamar dan parkir, disertai dengan tindakan intimidatif termasuk menendang pintu dan mengambil kunci motor korban," tambahnya.

Petugas yang menangkap pelaku RFL dan KK lalu menyita barang bukti berupa 5 buah kondom, uang tunai sebesar Rp 387 ribu, serta 2 bilah senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, korban langsung dimintai keterangan di Mapolsek Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengapresiasi kecepatan anggota dalam merespons laporan 110 dari masyarakat. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk. Layanan 110 aktif 24 jam," kata Mustofa.

(jbr/mei)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |