Kereta Api Jogja-Surabaya Dilempari Batu, 2 Penumpang Kena Serpihan Kaca

4 hours ago 4

Jakarta -

Kereta Api relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempari batu. Dua penumpang terkena serpihan kaca.

Aksi pelemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab ini viral di media sosial. Dalam video yang dilihat Senin (7/7/2025), seorang penumpang wanita tiba-tiba kaget karena jendela kereta api pecah akibat lemparan batu. Korban langsung membuang badan akibat terkena pecahan kaca.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan peristiwa itu terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7). Setibanya di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ujar Feni, kepada wartawan.

KAI menegaskan tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun-baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan-merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang. KAI menyesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik.

"KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," kata Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum. Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

"Di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.

KAI memohon kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan ke kereta dengan alasan apapun. Feni menyebut dampak pelemparan membahayakan penumpang di dalam kereta.

"Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," kata Feni.

Lihat juga Video: Panjang Umur! Pria di Surabaya Selamat Seusai Tertemper Kereta Api

(idn/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |