Polisi Sempat Mediasi Kasus Ketua RT Aniaya Warga Bakar Sampah, tapi Gagal

1 hour ago 3
Tangerang Selatan -

Seorang ketua RT di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Chris Jatender menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan warga yang membakar sampah. Polisi sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.

"Upaya mediasi sudah di lakukan namun tidak ada titik temu," kata Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, ketika dihubungi, Minggu (16/8/2026).

Galuh menyebut mediasi dilakukan di polsek. Namun, mediasi tidak menemukan kesepakatan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mediasi sudah sempat dilakukan di polsek namun gagal, tidak menemukan keputusan untuk damai," ujarnya.

Sebelumnya, Chris menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini bermula saat Chris menegur warga bernama Fakhriadi karena membakar sampah.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, mengatakan peristiwa terjadi pukul 07.30 WIB pada 25 September 2025. Wawan mengatakan Fakhriadi selaku pelapor merupakan ketua RT lama yang kemudian digantikan oleh Chris.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata AKP Wawan Dody Irawan saat dihubungi, Sabtu (15/8).

Wawan mengatakan Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP. Dia mengatakan pagi itu Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya, lalu Chris yang sedang melintas menegur Fakhriadi karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.

"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," ujarnya.

Wawan mengatakan teguran yang disampaikan Chris menimbulkan adu mulut. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Wawan menuturkan Fakhriadi masuk ke dalam rumah. Chris kemudian disebut datang lagi qdan memberikan teguran dengan nada tinggi.

Wawan mengatakan adu mulut antara Chris dan Fakhriadi terjadi lagi. Cekcok itu berujung penyiraman gelas berisi air kolam oleh Fakhriadi. Dia mengatakan air itu mengenai wajah dan baju Chris.

Fakhriadi kemudian membawa tongkat kayu yang menurut pengakuan Chris telah mengenai dadanya. Dia mengatakan, di saat bersamaan, Chris juga mengayunkan helm yang diduga mengenai wajah Fakhriadi hingga tersungkur ke jalan.

"Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

(ial/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |