Pelaku Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara

6 hours ago 4
Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Tri Fahrezi Agustian alias Rezi bersalah dalam kasus tawuran menewaskan mahasiswa berinisial TRB. Rezi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian Alias Rezi Bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan terhadap Rezi seperti dilihat dari situs SIPP PN Bekasi, Minggu (16/8/2026).

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan restitusi Rp 75 juta terhadap keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Muhifuddin dengan anggota Purnama dan Nasrullah. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Rezi dilakukan bersama dengan anak berhadapan dengan hukum, Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Bekasi, pada Minggu (18/1) dini hari. Jaksa menyebut peristiwa tawuran maut itu berawal saat Rezi dan rekan-rekannya nongkrong sambil minum-minum di Gang Delima, Bekasi.

Rezi kemudian membuka Instagram 'Tongkrong delima 0708' dan mendapat pesan dari 'Instagram Dewisartika' yang berisi kalimat 'Ayo keluar', 'Ayo main tawuran', 'Di depan bella' (Rumah Sakit Bella). Jaksa mengatakan Rezi memberi tahu tantangan itu ke rekan-rekannya.

"Pada saat itu mereka memberikan jawaban 'ayo', dan terdakwa Tri Fahrezi juga memberitahukan tantangan tersebut kepada 'kelompok kaum' melalui media sosial Instagram 'kaumslow'. Singkat cerita, Rezi dan rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit Bella.

Jaksa mengatakan Opet dan Kampleng yang kini buron sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan potongan bambu untuk tawuran. Rezi bersama rekannya yang berjumlah sekitar 20 orang kemudian berangkat ke depan Gedung Bekasi Creative Center.

"Sesampai di tempat kejadian melihat korban sedang memegang celurit yang ukurannya sepanjang 2 meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan terdakwa," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian saling mengayunkan dan menyabetkan celurit yang sudah dipersiapkan masing-masing. Celurit yang dipegang oleh korban sempat mengenai jari jempol tangan kanan terdakwa.

Rezi disebut berusaha mundur. Sementara korban yang berusaha lari kemudian terjatuh.

Terdakwa kemudian berbalik dan mengejar yang terjatuh. Terdakwa Rezi kemudian menyabetkan celuritnya ke punggung kanan korban korban, selanjutnya Opet dan Kampleng juga menyabetkan celurit ke kepala korban.

Lalu, anak berhadapan dengan hukum membacok korban di paha kiri. Korban kemudian tewas akibat luka yang disebabkan oleh sabetan celurit para pelaku. Selain Rezi, hakim juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk anak berhadapan dengan hukum dalam perkara ini.

(haf/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |