Jakarta -
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 akan diisi dengan sejumlah rangkaian kegiatan. Masyarakat juga mendapat sejumlah imbauan untuk turut memeriahkan dan memaknai momentum kemerdekaan.
Pedoman peringatan HUT ke-81 RI tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Lantas, apa saja imbauan untuk masyarakat pada 17 Agustus 2026?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikuti Siaran Upacara Kemerdekaan
Masyarakat diimbau mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-81 RI, termasuk menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dipusatkan di Halaman Istana Merdeka.
Dalam pedoman tersebut, kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diimbau menyediakan media layar besar di lokasi yang dapat menampung banyak peserta. Fasilitas ini ditujukan agar masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung upacara secara bersama-sama.
Berdiri Tegap Saat Indonesia Raya Berkumandang
Ada pula imbauan khusus bagi masyarakat di seluruh Indonesia pada 17 Agustus 2026. Pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diminta menghentikan aktivitas sejenak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," demikian isi pedoman tersebut.
Ada Pengecualian untuk Aktivitas Tertentu
Imbauan menghentikan aktivitas sejenak tersebut memiliki pengecualian. Masyarakat yang sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan tidak perlu menghentikan aktivitasnya.
Pengecualian juga berlaku bagi pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. Pedoman Mensesneg menyebut jajaran TNI dan Polri di setiap daerah turut membantu kelancaran pelaksanaan imbauan tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Pesta Rakyat di Monas dan Bundaran HI
Masyarakat juga diimbau mengikuti dan meramaikan Pesta Rakyat yang digelar pada 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Dalam rangkaian acara pokok yang tercantum dalam lampiran pedoman, Pesta Rakyat di Monas berlangsung dengan sejumlah kegiatan, seperti arena bermain anak, lomba-lomba khas 17 Agustus, kuliner Nusantara gratis, dan karnaval.
Dengan sejumlah imbauan tersebut, masyarakat dapat ikut memeriahkan HUT ke-81 RI dengan berbagai cara. Mulai dari menyaksikan rangkaian upacara, menghentikan aktivitas sejenak pada waktu yang ditentukan, hingga meramaikan Pesta Rakyat di Jakarta.
Momentum 17 Agustus 2026 juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bersama-sama memperingati kemerdekaan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keberlangsungan pelayanan publik.
Lihat juga Video: Dadakan! Paskibraka Pembawa Baki-Pengibar Bendera Diumumkan 17 Agustus Pagi
(wia/knv)
















































