Penampakan Tumpukan Duit-Kepingan Silver dari WN India Penyelundup Emas

4 hours ago 4
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang menyelundupkan emas ilegal ke Dubai. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait penyelundupan itu.

Dalam video yang diterima, Minggu (16/8/2026), polisi menyita gepokan uang tunai berupa rupiah hingga dolar. Mayoritas gepokan uang tersebut nominal Rp 100 ribu.

Diamankan juga puluhan keping hasil residu pengolahan emas yang berbentuk seperti silver. Selain itu, ada kepingan emas yang turut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebutkan ada 18 keping hasil residu pengolahan emas yang kualitasnya mendekati silver. Tiap kepingmya seberat 1 kg.

"Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16//8).

Untuk uang tunai, ada sekitar Rp 1,1 miliar dan dolar. Selain itu, ada alat untuk pengolahan emas yang digunakan pelaku.

"Kita temukan juga uang tunai Rp 1,1 (miliar) dan uang dolar juga. Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen," tuturnya.

Polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan India terkait warga negaranya tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menentukan apakah WN India itu akan dideportasi atau ditahan di Indonesia.

"Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya kami koordinasikan dahulu," ungkapnya.

Selundupkan 30 Kg Emas Perhari

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, sebelumnya menyebutkan WN India itu bisa menyelundupkan 30 kg emas per hari. Emas itu diselundupkan ke Dubai.

"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa dua orang tersebut telah ada di Indonesia sejak dua bulan lalu menggunakan paspor untuk kerja perdagangan. Emas yang diselundupkan itu juga berasal dari pertambangan ilegal.

"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ungkapnya.

Dua orang itu ditangkap pada Minggu (16/8) dini hari. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

(ial/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |