Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM

3 hours ago 2
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. Prasetyo menyebut pembahasan aturan tersebut saat ini tinggal menyelesaikan proses administrasi.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Pras usai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi akhir. Dia menyebut masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum aturan tersebut dituntaskan.

"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Maman mengatakan pemerintah akan mempercepat penyelesaian perpres tersebut. Pemerintah menargetkan perpres itu rampung dalam waktu satu minggu.

"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ungkapnya.

Maman menyampaikan status ojek online (ojol) juga disepakati menjadi UMKM. Dia mengatakan mayoritas aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol yang ditemuinya juga mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan status tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh berbagai insentif bagi pelaku UMKM.

"Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ujarnya.

"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambungnya.

Selain itu, dia menegaskan nantinya ojol tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, mereka justru akan mendapatkan insentif.

"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," katanya.

"Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," sambungnya.

Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi. Dia mengatakan Kementerian Perhubungan masih memfinalisasi aturan teknis terkait transportasi online.

"Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," ujarnya.

Duddy juga menargetkan pembahasan tersebut selesai sebelum 17 Agustus. Dia mengatakan batas waktu penerbitan perpres itu adalah hari Minggu.

"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," tuturnya.

(amw/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |