Bareskrim Polri Tangkap 3 Wanita Kurir Narkoba di Riau, 10 Kg Sabu Disita

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap berinisial AK, RM, dan KS di Pekanbaru, Riau. Sebanyak 10 kilogram sabu disita.

Penangkapan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Kasus bermula pada Juli 2026, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang akan menjemput narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru, Riau, dalam jumlah besar.

Tim bergerak ke wilayah Kota Pekanbaru, Riau, untuk melakukan pendalaman dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada Rabu (5/8), tim mendapat informasi dari saksi bahwa ada seorang laki-laki yang hendak menjemput narkoba di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekira pukul 12.30 WIB terpantau 1 unit sepeda motor yang dicurigai sesuai seperti informasi yang didapatkan melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru, Riau," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Tim melakukan pembuntutan dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut masuk ke halaman Royal Asnof Hotel Jalan Nangka Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melihat seorang laki-laki yang langsung berjalan menuju meja resepsionis hotel tersebut untuk mengambil akses kamar.

"Tidak lama kemudian target terpantau naik menggunakan lift menuju lantai 1 hotel. Selanjutnya tim bergerak naik ke lantai 1 untuk memantau kegiatan target, tidak lama berselang tim melihat target yang merupakan seorang perempuan telah menyandang sebuah tas ransel sambil berjalan di lorong hotel menuju lift," ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap AK dengan barang bukti tas ransel, dengan 10 bungkus plastik ukuran besar. AK mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil sebutan 'Kakak' melalui aplikasi WhatsApp.

Tidak jauh dari lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang memantau ke arah hotel. Setelah ditunjukkan foto perempuan yang dicurigai, ternyata adalah RM yang hendak mengambil tas ransel berisi sabu tersebut.

"Tim juga mengamankan 1 orang perempuan diketahui berinisial KS yang diduga berperan sebagai tukang pantau dan 1 orang laki-laki berinisial MY. Dari pengakuan tersangka RM, ia diperintahkan oleh H untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah hotel," jelasnya.

"Setelah narkoba tersebut telah diambil selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK, sampai nanti ada orang yang menjemput. Kemudian tim dan tersangka bergerak ke kos milik tersangka AK untuk melaporkan kepada H bahwa narkoba tersebut sudah aman," tambahnya.

Sesampai polisi di kos AK dengan didampingi RT setempat, kos pun digeledah. Didapati barang bukti pecahan narkoba ekstasi butir dan alat hisap bong milik tersangka AK.

Adapun barang bukti berupa 10 kg sabu dengan nilai Rp 18 miliar disita. Selanjutnya Tim Subdit IV membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(dvp/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |