Palak dan Pukul Warga Citayam Depok, 3 Pengamen Mabuk Jadi Tersangka

1 day ago 6

Jakarta -

Pengamen berinisial DM (38), HY (43), dan RM (25) ditetapkan sebagai tersangka usai mabuk sembari memalak dan pukul warga di Citayam, Depok. Ketiga pelaku terancam 1 tahun penjara.

"Perkara tindak pidana pengancaman dengan kekerasan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. Tersangka berinisial DM (38), HY (43), dan RM (25)," kata Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Hartono mengatakan pelaku sembari mabuk memalak warga. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan terhadap karyawan binatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu kan dia ngamen, tidak dikasih. Jadi terjadi perdebatan antara penjaga laundry dengan pelaku ini dan pelaku ini kan kondisinya lagi mabuk. Sehingga merasa pemilik laundry ini merasa terancam, takut," jelasnya.

"Dan dalam video itu kan hampir ada pemukulan juga secara fisik," tambahnya.

Berdasarkan video viral di media sosial seorang pria bertato diduga tengah mabuk meminta uang secara paksa ke warga di Citayam. Pelaku kemudian ditangkap polisi.

"(Total) yang ditangkap 3 orang, 2 ditangkap di tempat tongkrongannya. (Mereka) ikut-ikutan mendukung pelaku utama," tuturnya.

Dari video yang dilihat, ketiga pelaku ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Pores Metro Depok pada Minggu (25/5). Pelaku sempat berdalih meminta uang karena bekerja sebagai pengamen.

"Orasi saya cari uang buat makan, kan ngamen," kata pelaku dalam video yang viral.

Pelaku mengelak ketika ditanya soal aksi pemalakan. Polisi menerima informasi pelaku kerap rusuh di lokasi.

"Sekarang kamu dibawa ke Polsek. Kamu jangan salahin orang, kamu introspeksi saya tuh nggak menyentuh kamu. Kalau malam kamu sampai sini ketemu kalian musti. Kali aja kamu mabuk, sehingga kamu nggak sadar, jangan kamu meresahkan masyarakat ya," tegas Winam.

(rfs/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |