Nasir Djamil Yakin 4 Pulau Bukan Wilayah Sumut, Minta Aceh Ambil Sikap

1 day ago 4

Jakarta -

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil, menyoroti persoalan sengketa 4 pulau jadi rebutan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara. Nasir meyakini Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bagian dari wilayah Aceh.

"Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Anggota Komisi III DPR ini meminta pemerintah daerah Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih 4 wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut. Menurut dia, harus ada sikap terkait keputusan Mendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," kata Nasir.

Saat ini, secara administratif 4 wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Menurut Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali 4 pulau itu.

"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," kata Nasir.

"Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah," sambungnya.

Nasir menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah. Ia mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi sekaligus menjadi mediator atas kasus ini.

"Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini," ujar Nasir.

"Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh," katanya.

Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.

"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |