Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bicara opsi penyempurnaan UUD 1945. Doli mengatakan penyempurnaan konstitusi bukan untuk kembali pada perubahan pertama, melainkan untuk menjawab tantangan masa depan.
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Amandemen Konstitusi: Menjawab Tantangan Demokrasi dan Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan Menuju Indonesia Emas'. Menurut Doli, persoalan yang terjadi terhadap bangsa terkait dengan terkait dengan sistem konstitusi
"Tapi saya melihat bersama teman-teman, ternyata problem kita setelah kita kaji, ini juga mungkin bisa sampai kepada problem konstitusi," kata Doli di Sekretariat Politics & Colleagues Breakfast (PCB), Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli tak setuju amandemen UUD dilakukan untuk kembali pada perubahan pertama. Karena itu, dia lebih memilih diksi penyempurnaan konstitusi.
"Kenapa saya sebutkan penyempurnaan konstitusi? Karena bukan amendemen, karena sekaligus saya mempertegas bahwa standing position saya dengan PCB ini adalah bahwa kita bukan sedang membicarakan tentang akan kembali lagi kepada Undang-Undang 1945," jelas Doli.
"Tapi kita mau bicara tentang evaluasi kita terhadap perjalanan 23 tahun hasil amendemen keempat, dan proyeksi kita ke depan sebetulnya konstitusi yang ideal seperti apa yang mau kita bangun," lanjutnya.
Doli kemudian mengungkapkan sejumlah alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi. Salah satunya yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
"Nah kalau kita lihat sekarang ini, ini kan rasa-rasanya orang, kita hampir sepakat atau banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih cenderung sangat liberal. Bahkan ada teman-teman yang mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara yang menganut sistem liberal sekalipun," terang Doli.
"Jadi oleh karena itu mungkin ke depan kita harus juga bicara tentang soal bagaimana kita memantapkan ideologi Pancasila kita dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara kita," imbuhnya.
Selain itu, Doli menuturkan bahwa penyempurnaan perlu dilakukan untuk menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara. Di antaranya seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Doli menyinggung tugas MK yang menangani perselisihan hasil pemilu, termasuk pilkada. Sebab menurutnya, MK perlu ditetapkan sebagai lembaga negara yang sangat mulia, apa lagi tugasnya menguji peraturan terhadap konstitusi.
"Nah cuman kemarin saya tidak paham itu, kok tiba-tiba MK juga dilibatkan dalam menyelesaikan sengketa pemilu termasuk pilkada, yang itu sangat teknis sekali dan bahkan membuat isu yang membuat citra di MK itu jadi negatif. Ini yang saya kira harus kita luruskan, menempatkan kembali Mahkamah Konstitusi memang sesuai dengan tempatnya yang mulia itu," tutur Doli.
Selain MK, Doli mengatakan penguatan lembaga perlu dilakukan terhadap DPD. Dia menilai penting melakukan evaluasi terkait bagi tugas dan fungsi DPD
"Mungkin kita harus mengevaluasi soal eksistensi dan keberadaan. Pilihannya banyak, mau diperkuat seperti DPR? Terus pertanyaannya kalau diperkuat berarti ngapain ada dua lembaga yang sama? Atau (DPD) mau dilebur, ditiadakan dan segala macam. Nah itu yang belum lagi kita kaji," kata Doli.
"Termasuk posisi MPR. MPR ini ya tidak ada GBHN dan segala macam itu. Bersidang? Berapa? Setahun sekali? Tapi ya gitu-gitu aja. Jadi ini juga. Jadi penguatan kelembagaan negara kita," lanjut dia.
(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini