Nasib Sertifikat Tanah Mbah Tupon Tergantung Putusan Pengadilan

4 hours ago 3

Jakarta -

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon. Lantas bagaimana nasib sertifikat tanah Mbah Tupon?

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, mengatakan pihaknya masih menunggu kasus ini inkrah di pengadilan. Setelah itu, baru akan ada proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon.

"Kami sebagai Kantor BPN dan Kantah ini sebagai pencatat, kami menunggu proses penyelesaian dari APH (aparat penegak hukum) setelah nanti selesai prosesnya baru kami tindak lanjuti proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon," ujar Yuni dikutip detikJogja, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika putusan pengadilan membatalkan peralihan hak atas nama IF, BPN baru akan memperbarui data di sertifikat tersebut. Yuni menegaskan BPN harus memiliki dasar untuk mengembalikan tanah ke Mbah Tupon.

"Akan dikembalikan ke Mbah Tupon kalau itu memang putusan. Nanti kan ini proses pengadilan, misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu. Cuma kita dalam pencatatannya kan menunggu itu, dasarnya kita apa untuk mengembalikan ke Mbah Tupon itu untuk pencatatannya," jelasnya.

Untuk saat ini, BPN Bantul telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

Tonton juga "Tak Cuma STNK, 'Sunda Archipelago' Palsukan Sertifikat Tanah-Buku Nikah" di sini:

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |