MPR RI Bahas Penguatan Desentralisasi, Soroti Hubungan Pusat-Daerah

9 hours ago 5

Jakarta -

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menilai persoalan desentralisasi di Indonesia tidak sekadar berkaitan dengan konstitusi. Masalah tersebut dinilai lebih banyak berakar pada tahap implementasi serta dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Akmal menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diikuti kejelasan kelembagaan serta anggaran. Selain itu, aspek sumber daya manusia, pengawasan, hingga sistem penghargaan dan sanksi.

"Problemnya adalah di implementasi. Ketika ada problem di implementasi, ada tidak meritokrasi berjalan? Apa reward bagi mereka yang sukses, apa punishment mereka yang tidak sukses? Ini tidak ada mekanisme ini juga," ujar Akmal dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Akmal saat hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI. Acara bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" itu berlangsung di Bintaro, Tangerang Selatan hari ini.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisa memimpin langsung jalannya diskusi tersebut. Sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI lintas fraksi, seperti I Wayan Sudirta, Firman Soebagyo, hingga Ida Fauziyah, serta turut hadir Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Akmal menyoroti pentingnya kebijakan yang memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya, karakteristik daerah seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta tidak dapat selalu disamakan dengan daerah lainnya.

"Tidak semua daerah kondisinya sama. Kadang-kadang kita malas membuat kebijakan yang berbeda dan memilih satu kebijakan untuk semua. Padahal kondisi daerah tidak sama," katanya.

Selain itu, Akmal mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah perlu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Otonomi yang produktif seperti ini harus didorong ke depan. Jangan lupa untuk membahagiakan masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan desentralisasi tetap membutuhkan peran aktif pemerintah pusat. Pemerintah pusat bertugas mengoordinasikan berbagai kebijakan dengan mempertimbangkan keragaman kondisi tiap daerah.

"Desentralisasi itu membutuhkan sentralisasi untuk mengoordinasikannya," katanya.

Sementara itu, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., mengatakan setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak harus langsung diselesaikan melalui perubahan konstitusi. Menurutnya, perlu dilakukan diagnosis terlebih dahulu untuk mengetahui apakah persoalan tersebut memang bersumber dari konstitusi atau hanya berkaitan dengan undang-undang, regulasi, dan pelaksanaannya.

"Jadi kita mendiagnosis dulu, baru kemudian memberikan resepnya. Sebelum mengubah norma yang paling fundamental, kita perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar bersumber dari norma konstitusional atau masih dapat diselesaikan melalui legislasi dan pembenahan implementasi," jelasnya.

Ahmad menilai, Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 sudah memberikan dasar yang cukup bagi pelaksanaan otonomi daerah dan kekhususan daerah. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kebijakan dan praktik pemerintahan.

"Undang-Undang kita itu tidak salah arah. Persoalannya justru terletak pada pagar yang belum cukup kuat terhadap kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral," ujarnya.

Ahmad menilai persoalan biaya politik tinggi serta potensi praktik transaksi dalam pilkada tidak cukup diselesaikan sekadar mengubah mekanisme pemilihan. Perubahan sistem dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD dianggap belum mampu menuntaskan masalah utama demokrasi lokal tersebut.

"Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang, dari ruang publik menuju ruang elite," katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong pembenahan demokrasi lokal dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses pencalonan, pembiayaan politik dan kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban setelah kandidat terpilih. Ahmad menegaskan, pembenahan desentralisasi dan demokrasi lokal dapat lebih dahulu dilakukan melalui perbaikan regulasi dan implementasi tanpa harus langsung mengubah konstitusi.

"Prioritas pertama adalah reformasi legislasi dan perbaikan implementasi. Kalaupun suatu saat konstitusi perlu disentuh, perubahan itu harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis diagnosis," pungkasnya.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |