Geledah Kantor Summarecon Bogor, KPK Sita Dokumen Kasus Suap HGB

6 hours ago 6

Jakarta -

Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kantor Summarecon Bogor terkait penyidikan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

"Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan sendiri dilakukan KPK sejak siang tadi. Penyidik KPK baru keluar dari kantor Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB.

Saat keluar kantor Summarecon Bogor, petugas KPK tampak keluar membawa sebuah koper hitam, tas, dan dua boks. Barang-barang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil oleh petugas.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.

Total ada delapan orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Lihat juga Video KPK Angkut Sejumlah Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |