Mengintip Lebih Jauh Rest Area di Tol Jagorawi yang Disita Jaksa

1 day ago 7

Jakarta -

Rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Meski begitu, rest area tetap beroperasi normal.

Pantauan detikcom, Sabtu (31/5/2025), aktivitas rest area tersebut cukup hidup. Stasiun pengisian bahan bakar masih didatangi kendaraan minibus hingga truk.

Bahkan, antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar kerap terjadi. Menandakan bahwa stasiun pengisian tersebut masih ramai dikunjungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana Rest Area Tol Jagorawi yang Disita Kejagung Foto: Suasana Rest Area Tol Jagorawi yang Disita Kejagung (Rizky/detikcom)

detikcom juga sempat melihat minimarket dan restoran cepat saji, terlihat petugas cekatan melayani setiap pengunjung yang datang. Selain menyantap pesanan di restoran, pengunjung ada yang membungkusnya.

Di area warung makan dan oleh-oleh, masih ada pekerja dan juga pengunjung yang menyantap makan siang. Meski tak penuh, tapi hampir setiap warung makan ada yang menyinggahi.

Aktivitas tampak tak terganggu meski rest area tersebut kini tengah dalam penyitaan Kejagung. Parkiran mobil di area makanan juga masih cukup dipenuhi.

Suasana Rest Area Tol Jagorawi yang Disita KejagungFoto: Suasana Rest Area Tol Jagorawi yang Disita Kejagung (Rizky/detikcom)

Tonton juga "Kepadatan di Tol Cikampek dan Rest Area Km 62" di sini:

Rest Area Disita Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset itu dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Harli menyebut penyitaan itu dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat praktik megakorupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Dia memastikan penyidik akan terus berupaya mengungkap harta-harta yang disembunyikan para pelaku.

"Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks upaya pemulihan keuangan negara. Makanya harta yang tersembunyi dibuka, termasuk ini," jelas Harli.

Dia menjelaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tonton juga "Kepadatan di Tol Cikampek dan Rest Area Km 62" di sini:

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |