Menelusuri Pintu Belakang Rest Area KM 21B Jagorawi, Ada Parkiran Motor

1 day ago 6

Jakarta -

Ada akes menuju rest area Tol Jagorawi Km 21B selain melewati jalan tol. Akses 'pintu belakang' tersebut kerap digunakan pekerja di rest area yang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Sabtu (31/5/2025), pengendara sepeda motor bisa mengakses via Desa Bojong Nangka, Gunung Putri. Lokasinya berada di dekat Taman Pemakaman Muslim Cikuda.

Menuju ke lokasi tersebut, pengendara bisa melewati Jalan Raya Karanggan yang membentang di Kecamatan Citeureup dan Gunung Putri. Kemudian nanti berbelok menuju Jalan Caringin hingga ke Jalan Kampung Cikuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jarak yang ditempuh dari depan gang di Jalan Cikuda menuju lokasi pintu belakang sekitar 1,8 Km (kilometer) berdasarkan ukuran peta digital. Menuju ke Jalan Cikuda, bisa ditempuh dari arah Citeureup maupun Gunung Putri.

Dari arah Citeureup, lokasi gang di Jalan Cikuda, berjarak sekitar 1,3 Km dari Kantor Kepala Desa Kranggan. Sementara dari arah Gunung Putri, lokasi gang berjarak sekitar 1,4 Km dari Simpang Cagak.

Di Jalan Caringin, akan melewati jalan yang sejajar dengan Tol Jagorawi arah Jakarta di sebelah kanan jalan. Sementara di sebelah kiri, permukiman penduduk menemani perjalanan.

Sebelum memasuki pintu belakang, ada sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang biasa digunakan warga. JPO tersebut bisa menghubungkan ke sisi lain Desa Bojong Nangka.

Tepat di depan pintu belakang menuju rest area, ada satu-satunya parkiran sepeda motor. Parkiran tersebut kerap digunakan oleh pekerja di rest area untuk memarkir sepeda motornya.

Kemudian ada sebuah pintu kecil yang langsung menuju ke kawasan rest area. Melewati pintu itu, langsung menuju ke sekitar belakang toilet di dekat kawasan warung makan rest area.

Ada Parkiran Motor

Di pintu belakang ini, ada parkiran sepeda motor yang dijaga oleh Sarmin (50). Parkiran itu merupakan satu-satunya tempat para pekerja di rest area menitipkan motornya sebelum bekerja.

Sarmin mengatakan parkiran biasanya ramai di akhir pekan. Hari biasa menurutnya tidak terlalu ramai.

"Kalau hari libur siang sama malem rame karena mungkin yang kerja juga ada tambahan jam kerja. Misalkan biasa pulang jam 4 (sore) jadi jam 6. Jadi yang shift pagi belum pulang, shift siang udah datang jadi penuh," ungkapnya.

Dalam satu hari, Sarmin bisa meraup cuan sekitar Rp 150 ribu. Namun angka tersebut meningkat saat akhir pekan.

"Kalau dirupiahin kurang lebih Rp 150 ribu. Ini kan satu motor Rp 3 ribu satu hari. Kalau hari libur Rp 200 ribu," tuturnya.

Saat siang hari, dia menjaga parkiran seorang diri. Namun saat malam, giliran anak-anak muda kampung yang menjaganya. Hasil dari parkiran tersebut tak sepenuhnya masuk ke kantong anak-anak muda itu.

"Kalau siang sendiri, kalau malam sama anak muda lingkungan sini. Sistemnya anak muda itu ada perbulan dibayar berapa saya juga nggak tahu," imbuhnya.

"Nanti ada uang kas gini, kayak tenda-tenda kemping modalnya dari sini buat disewain. Ada manfaatnya misalnya musala ngadain Maulid ada tambahan dari sini. Atau misalkan ada acara lingkungan," lanjut Sarmin.

Sarmin bersama warga lainnya berharap agar rest area itu tak ditutup. Sebab menurutnya selain berdampak pada pekerja rest area, penutupan juga akan berdampak pada waega di sekitar.

"Kalau ke lingkungan yang saya tahu contohnya kayak ini parkiran otomatis tutup. Terus kayak kontrakan, warga sini ada yang punya. Paling nggak kan kosong juga," katanya.

Sarmin menyamakan bahwa 80% penghuni kontrakan di sekitar parkirsn adalah pekerna rest area. Ada beberapa kontrakan di sekitarnya.

"Kalau rest area ditutup kena semua termasuk saya juga nganggur lagi," ucapnya.

Dia bersama pemilik parkir juga sesekali bersenda gurau mengenai kondisi rest area yang dis


Rest Area Disita Kejagung

Seperti diketahui, Kejagung menyita aset dalam kasus korupsi tata kelola timah berupa rest area di Ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Jawa Barat. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.

Kejagung juga telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dikenai hukuman 18 tahun penjara.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |