Depok -
Polisi menangkap pelaku pencurian kas masjid berinisial RR (19) di Cilodong, Depok. Pelaku mencuri uang kas untuk membeli handphone (HP) dan menginap di hotel.
"Tersangka RR yang pada saat itu merupakan orang yang termasuk dalam pembantu pengurus masjid dan secara diam-diam mencuri uang milik masjid," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah saat jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Jumat (26/6/2025).
Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat (13/6) pekan kemarin, pukul 00.30 WIB. Pelaku RR datang ke Masjid Ahmad Yani yang tengah sepi ditinggal pengurus kemudian mencuri uang Rp 6 juta milik kas masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui hal tersebut, pelaku yang mengetahui letak kunci kamar pengurus Masjid langsung masuk dan mengambil uang kas masjid sejumlah Rp 6.000.000 yang diletakkan di dalam tas milik salah satu pengurus masjid yang ada di lemari," jelasnya.
Setelah mencuri pelaku melarikan diri. Namun Sabtu (14/6) pelaku berhasil ditangkap dan langsung diinterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 unit HP Realme, 1 buah tas, 1 buah dompet, 1 buah handset, dan 1 buah botol parfum warna biru. Rizky menjelaskan barang bukti tersebut didapati pelaku dari hasil curiannya.
"(Indikasi judol) Kita periksa dari handphone-nya dan dari keterangan pelaku juga tidak ada karena memang HP-nya baru ini, dibeli dari hasil pencurian," ucapnya.
Pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers kemudian mengakui duit curian itu digunakan untuk membeli HP. Pelaku juga menggunakan uang curian untuk jalan-jalan, termasuk menginap di Hotel.
"Uangnya buat apa?" kata AKP Rizky ke pelaku.
"Buat beli barang-barang tas, dompet, terus buat nginep buat jajan-jajan beli makan," jawab pelaku.
"Sama siapa?," tanya Rizky.
"Sendiri. Saya biasanya tinggal di jalan tidur di pos-pos, karena lagi megang uang," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini