Jakarta -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK penetapan penolakan permohonan JC Sony dilakukan pada Senin (13/7). Susilaningtias mengatakan permohonan JC tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LPSK menyatakan pelindungan terhadap saksi dan/atau korban diberikan dengan mempertimbangkan persyaratan antara lain sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Kemudian, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi pelaku.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya," ujarnya.
LPSK menegaskan pemberian status justice collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan. LPSK menyatakan setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana.
Sebelumnya, Sony diperiksa Kejagung RI sebagai tersangka kasus tata kelola MBG pada Kamis (18/6). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara ini.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyampaikan, dalam pemeriksaan, Sony kembali diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Krisna menyebutkan jumlah 26 nama tersebut berkembang menjadi 41 nama.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI.
Ia menjelaskan, penambahan itu berkaitan adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. Dari itu, berkembang menjadi 41 nama yang diduga terkait.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini juga, Krisna menyampaikan bahwa nama-nama yang beredar di media sosial (medsos) tak sepenuhnya benar. Dia menyebutkan Sony tidak mendapat keuntungan dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG.
"Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?', lalu Pak Soni bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target', gitu loh," ujarnya.
Sementara mengenai latar belakang nama-nama pihak yang mengajukan titik SPPG itu, Krisna mengatakan rata-rata merupakan kalangan politisi."Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah," jelas Krisna.
(mib/dek)


















































