KPK menyambut positif hal tersebut tim penyidik khusus yang dibentuk Kejagung untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menyebut sebagian besar jaksa yang terlibat dalam tim akan bekerja optimal.
"Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi memaknai, penunjukan 9 orang yang masuk dalam tim khusus tersebut memiliki kapasitas yang mumpuni. Budi juga menilai jaksa yang pernah bekerja di KPK juga sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," jelasnya.
Budi mengaku yakin dengan kemampuan tim khusus. Menurutnya saat ini progres yang dilakukan tim khusus berjalan positif, sebab KPK juga turut memantau.
"Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," katanya.
Budi menjelaskan, komunikasi antara KPK dan Kejagung terus berjalan dalam mengusut kasus Febrie Adriansyah. Katanya, hal itu juga diatur diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di pasal 6 Undang-Undang 19 2019.
"Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi," sambungnya.
Budi menuturkan, supervisi yang dilakukan KPK mulai dari pengawasan, penelitian, kemudian penelaahan, sampai pengambilalihan. Untuk itu, kata Budi, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif," ucapnya.
Kejagung Bentuk Tim 9
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim khusus ini diisi oleh sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Daftar 9 Jaksa Tim Khusus
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
Simak juga Video 'Daftar 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK yang Tangani Kasus Febrie Ardiansyah':
(tsy/wnv)


















































