Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan realitas mengenai 30% keterwakilan perempuan yang masih sulit dipenuhi partai politik dalam pencalonan legislatif. Bima mengatakan ada partai yang mencari calon hanya sekadar memenuhi syarat tersebut.
Aria Bima awalnya menyinggung aturan 30% keterwakilan perempuan sebetulnya sudah final, wajib dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128. Putusan ini memberikan dasar untuk menjaga kuota 30% sepanjang proses pemilu, tidak hanya pada hari pendaftaran.
"Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan," kata Aria Bima saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima mengatakan ada konsekuensi yang jauh lebih nyata jika mengabaikan syarat tersebut. Menurut dia, partai bisa didiskualifikasi.
"Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan. Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30% dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon," jelas dia.
"Setelah masuk ke tahapan verifikasi dan penetapan calon, daftar calon tetap, ketentuan tersebut tiba-tiba bisa kehilangan daya. Perubahan daftar menit-menit terakhir, penggantian calon, atau berbagai celah administratif membuat substansi afirmatif perlahan menguap. Ini fakta yang bisa dicek dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap di setiap pemilu, terutama di daftar calon di daerah," sambung dia.
Karena itu, ia menegaskan perlunya komitmen partai politik dan juga ormas-ormas pendukungnya terhadap pemberdayaan calon tidak mudah. Dia mengatakan banyak partai yang kesulitan memenuhi ini.
"Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon jadian sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pencarian kartu apa itu dari kepolisian segala macam dibayari. Ini faktanya, 30% pun untuk memenuhi kuota pencalonan pun banyak partai politik yang masih kesulitan," jelas dia.
Lebih lanjut, Bima menyebutkan persoalan keterwakilan perempuan sampai saat ini juga belum menjadi isu yang dibahas dalam RUU Pemilu. Padahal, menurut dia, perlu langkah konkret untuk mengakomodasi syarat tersebut.
"Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini. Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan ketemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret tentang hal yang terkait," tutur Aria.
Senada dengan Bima, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin juga memandang perlunya memperjuangkan afirmasi perempuan di dalam pemilu, termasuk pencalonan. Nurul berharap rekomendasi dalam diskusi tersebut bisa diteruskan kepada pimpinan DPR.
"Beberapa kali kita sudah melakukan, tapi kita hari ini melakukan dengan lebih besar supaya banyak yang terlibat dan lebih komprehensif karena ini nantinya akan rekomendasi, rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg," ucap Nurul.
"Forum ini juga bertujuan menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu. Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif," lanjut dia.
Nurul berharap regulasi yang tengah dibahas DPR bisa memberikan keadilan dan memperkuat representasi perempuan dalam politik.
"Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," ujar dia.
Simak Video "Video: Komisi II Tegaskan Revisi UU Pemilu Disusun DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(maa/rfs)


















































