KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Kepengurusan TKA

2 days ago 7

Jakarta -

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hari ini KPK memanggil Heri Sudarmanto selaku Mantan Sekjen Kemenaker dan Mantan Direktur PPTKA Kemenaker.

"Hari ini Rabu (11/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

"HS mantan Sekjen Kemenaker, mantan Direktur PPTKA Kemenaker (sebelum tahun 2017)," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Selain itu KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Yaitu:

- Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025, Ruslan Irianto Simbolon
- Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door, M. Andi
- Karyawan PT Samyang Indonesia, Agus Mulyana

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

(ial/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |