Surabaya -
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik jual-beli konten pornografi anak. Dalam kasus ini, seseorang berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.
"Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar," ujar Kombes Jules di Surabaya, dilansir Antara, Jumat (13/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut, kata dia, dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu.
Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp 550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan. Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya selama 2 tahun sekitar Rp 240 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ujar Kombes Pol. Jules.
Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan siber, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini