Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Antara Eks Ketua PN dan Hakim Ronald Tannur

15 hours ago 6
Jakarta -

Kesaksian dua hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur di ruang sidang mengungkap adanya pesan terselubung. Terungkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono berkali-kali menitip pesan 'jangan lupakan aku'.

Dua hakim itu ialah Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya jadi saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dalam kasus ini, Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara.

Rudi sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Erintuah hadir mengenakan baju berwarna biru dongker. Sementara Mangapul mengenakan baju berwarna abu-abu.

Keduanya lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. Jaksa meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.

Pesan 'Jangan Lupakan Aku'

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar). Erintuah Damanik. (Foto: Ari Saputra)

Erintuah mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupakan aku' sebanyak 3 kali kepadanya. Dia mengatakan pesan itu disampaikan saat pembagian uang.

"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan'," kata Erintuah Damanik.

Erintuah mengatakan pihaknya lalu menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun, uang itu belum sempat diserahkan ke Rudi.

"Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu," ujar Erintuah.

Erintuah mengatakan uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan 'Jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak 3 kali.

"Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," ujar Erintuah.

"Jadi ada 4 kali ada bilang?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Tiga kali," jawab Erintuah.

Duit SGD 20 Ribu Buat Eks Ketua PN Surabaya

Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Erintuah. (Foto: Ari SaputraErintuah)

Erintuah Damanik mengaku sudah menyisihkan SGD 20 ribu untuk eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono terkait vonis bebas Ronald. Erintuah mengatakan akan menyerahkan uang itu ke Rudi jika perkara Ronald tidak viral.

Mulanya, hakim anggota Andi Saputra mendalami alasan Erintuah menterjemahkan pesan Rudi soal 'jangan lupakan aku' sebagai permintaan jatah uang.

"Saudara saksi mengapa berpikiran maksud dari 'jangan lupakan saya' itu artinya minta jatah, apa karena itu kebiasaan atau bagaimana?" tanya hakim anggota Andi Saputra.

"Saya tidak tahu kebiasaan atau tidak, terus terang saya bilang, selama beliau di sana, saya belum pernah ditunjuk seperti itu atau diinikan seperti itu untuk perkara lain. Dan kebetulan perkara pidana itu adalah kewenangan dari Pak Wakil, tapi pak Ketua bilang, 'saya tunjuk ini'," jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan perkara Ronald merupakan penunjukan lintas majelis yang pertama kali ditanganinya di PN Surabaya. Dia menuturkan majelis Ronald yang ia ketua bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan lintas majelis.

"Waktu itu saya nggak kepikiran apa-apa karena ini kebetulan majelis yang ditetapkan ini, lintas majelis. Bukan majelis tetap saya. Kalau majelis tetap saya adalah saya, Pak Suparno, Pak Atmanto, Bu Halimah sama Pak Ketut. Itu majelis tetap saya, tapi dalam perkara ini ditetapkan lintas majelis," imbuh Erintuah.

Erintuah mengaku tidak menegaskan ke Rudi terkait pesan 'jangan lupakan aku'. Namun, dia mengatakan langsung menerjemahkan pesan itu sebagai permintaan jatah dari Rudi terkait vonis bebas Ronald.

"Kemudian saya katakan sama majelis, pak ketua ada pernah ngomong seperti ini sama saya tiga kali, 'mohon sisihkanlah (SGD) 20 (ribu) untuk pak Ketua dan 10 untuk PP' (panitera pengganti)," jawab Erintuah.

Kemudian, Erintuah mengatakan uang SGD 20 ribu itu belum sempat diserahkan ke Rudi. Dia mengaku akan menyerahkan uang itu ke Rudi jika perkara Ronald tidak viral.

"Seandainya kasus ini nggak viral, apakah akan diserahkan atau nggak?" tanya hakim.

"Oh iya, karena sudah disisihkan, ya pasti," jawab Erintuah.

Penjelasan Pesan 'Jangan Lupakan Aku'

Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar). Foto: Ari Saputra

Dalam sidang tersebut, Rudi menjelaskan soal pesan 'jangan lupakan aku'. Rudi mengklaim pesan untuk pamitan sebelum pindah tugas dari PN Surabaya.

Mulanya, Rudi mengatakan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald merupakan hasil diskusi dengan Wakil Ketua PN Surabaya. Rudi lalu menjelaskan maksud pesan 'jangan lupakan aku' yang ia sampaikan ke Erintuah. Dia mengatakan pesan itu bermaksud agar Erintuah tidak melupakannya karena saat itu ia akan pindah tugas ke PN Jakarta Pusat.

"Yang kedua terkait dengan, 'Jangan lupakan saya'. Penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apa pun menyampaikan itu selain untuk mengingatkan beliau bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu. Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu itu bukan pemahaman saya," ujar Rudi.

Rudi membantah menyampaikan pesan itu untuk meminta jatah uang terkait vonis bebas Ronald. Erintuah menyatakan tetap pada keterangannya.

"Jadi dua itu aja ya?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Iya, saya nggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu," jawab Rudi.

"Saudara saksi tetap dengan keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

"Tetap," jawab Erintuah.

(idn/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |