KPK Geledah Kantor Summarecon

4 hours ago 1
Jakarta -

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Penggeledahan itu terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," jelas Budi.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah:

- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Summarecon Buka Suara

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut oleh KPK. Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.

"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).

Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.

"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.

Selain Presiden Direktur Perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio, juga turut menjalani diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK. Perseroan juga mengaku akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku terkait perseroan tersebut.

"Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |