Terpidana Kasus Penipuan Rumah di Depok Ditangkap Usai 4 Tahun Jadi Buron

4 hours ago 2

Depok -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana kasus penipuan bernama Dwi Febriaji Nugroho. Dwi Febriaji ditangkap setelah 4 tahun menjadi buron.

"Pada 12 September 2022, Pengadilan Negeri Depok, amar putusan menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," Kasintel Kejari Depok Ahmad Barkah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Dia mengatakan Dwi Febriaji membuat surat perjanjian kontrak kerja borongan pada 16 April 2018 untuk pembangunan rumah tipe 160. Nilai kontrak sebesar Rp 305.000.000 antara Dwi Febriaji dengan saksi berinisial I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengatakan Dwi menyerahkan surat jaminan bank. Ternyata, surat itu tak bisa dicairkan sehingga korban mengalami kerugian Rp 250 juta.

"Saksi I mengalami kerugian sekitar Rp 250.000.000," jelasnya.

Pada 5 September 2022, Pengadilan Negeri Depok menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dwi Febriaji dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun.

"Bahwa Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 12 September 2022. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Bahwa atas terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut," jelasnya.

Jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana sebanyak empat kali. Namun, Dwi Febriaji mangkir.

"Terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya. Bahwa berdasarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang tanggal 27 Juli 2026 atas nama Dwi Febriaji Nugroho untuk dilakukan pencarian danpenangkapan," ungkapnya.

Dwi ditangkap di Beji pada 18 September 2026. Jaksa menyatakan Dwi akan menjalani hukumannya.

"Pada sebuah rumah tinggal di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, dan untuk selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB dilakukan pengamanan terhadap Terpidana," tuturnya.

(dvp/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |