Kasus tawuran menewaskan mahasiswa berinisial TRB sempat bikin geger di Bekasi awal tahun ini. Kini, salah satu pelaku tawuran maut tersebut telah divonis 10 tahun penjara.
Dirangkum detikcom, Minggu (16/8/2026), tawuran itu terjadi di depan gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Minggu (18/1). Para pelaku tawuran mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Polisi kemudian menangkap dua orang pelaku. Mereka ialah TFA dan seorang anak di bawah umur. Sementara, dua orang lainnya masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Keduanya kemudian diadili. Proses persidangan anak berhadapan dengan hukum lebih dulu tuntas dan anak tersebut dihukum 3 tahun penjara.
Sementara, vonis terdakwa Tri Fahrezi Agustian alias Rezi dibacakan pada 5 Agustus 2026. Rezi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Tri Fahrezi Agustian Alias Rezi Bin Wanto S tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan terhadap Rezi seperti dilihat dari situs SIPP PN Bekasi, Minggu (16/8/2026).
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan restitusi Rp 75 juta terhadap keluarga korban.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Muhifuddin dengan anggota Purnama dan Nasrullah. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Rezi dilakukan bersama dengan anak berhadapan dengan hukum, Nanang Oval alias Opet dan Fajar alias Kampleng di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Bekasi, pada Minggu (18/1) dini hari. Jaksa menyebut peristiwa tawuran maut itu berawal saat Rezi dan rekan-rekannya nongkrong sambil minum-minum di Gang Delima, Bekasi.
Jaksa menyebut Rezi membuka Instagram 'Tongkrong delima 0708' dan mendapat pesan dari 'Instagram Dewisartika' yang berisi kalimat 'Ayo keluar', 'Ayo main tawuran', 'Di depan bella' (Rumah Sakit Bella). Jaksa mengatakan Rezi memberi tahu tantangan itu ke rekan-rekannya.
"Pada saat itu mereka memberikan jawaban 'ayo', dan terdakwa Tri Fahrezi juga memberitahukan tantangan tersebut kepada 'kelompok kaum' melalui media sosial Instagram 'kaumslow'. Singkat cerita, Rezi dan rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit Bella.
Jaksa menyebut Opet dan Kampleng yang masih buron sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan potongan bambu untuk tawuran. Setelah itu, Rezi bersama rekannya yang berjumlah sekitar 20 orang berangkat ke depan Gedung Bekasi Creative Center.
"Sesampai di tempat kejadian melihat korban sedang memegang celurit yang ukurannya sepanjang 2 meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan terdakwa," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian saling mengayunkan dan menyabetkan celurit yang sudah dipersiapkan masing-masing. Celurit yang dipegang oleh korban sempat mengenai jari jempol tangan kanan terdakwa.
Rezi disebut berusaha mundur setelah kena sabetan. Sementara, korban yang berusaha lari kemudian terjatuh.
Saat melihat korban terjatuh, terdakwa berbalik dan mengejar korban. Terdakwa Rezi kemudian menyabetkan celuritnya ke punggung korban korban, selanjutnya Opet dan Kampleng juga menyabetkan celurit ke kepala korban.
Lalu, anak berhadapan dengan hukum membacok korban di paha kiri. Korban kemudian tewas akibat luka yang disebabkan oleh sabetan celurit para pelaku.
(haf/haf)
















































