Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji

4 hours ago 4

Jakarta -

Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak perlawanan yang disampaikan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak perlawanan yang diajukan advokat Terdakwa Asrul Azis Taba," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Asrul telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dalam Pasal 75 ayat 2 KUHAP. Jaksa mengatakan unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan memperkaya orang lain dalam perkara ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.

"Terkait kebenaran materiil apakah Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, apakah Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa.

"Dan apakah perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, akan dibahas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan yang nantinya akan diuraikan pula secara detail dalam analisa fakta dan analisa yuridis surat tuntutan," lanjutnya.

Jaksa menyebut surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai peristiwa pidana dalam perkara ini. Jaksa meyakini Asrul termasuk kategori pelaku turut serta dalam perkara ini.

"Adapun detail terkait kepastian tempus dan locus delicti akan digali secara tuntas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. Dengan demikian, materi perlawanan advokat Terdakwa pada poin ini sudah selayaknya ditolak dan dikesampingkan," ujar jaksa.

Majelis hakim akan membacakan putusan sela atas perlawanan Asrul Azis pada Kamis (27/8). Dalam sidang ini, hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa meyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Tonton juga video "Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex Diduga Perkaya Diri Rp 93,6 M"

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |