KPK Panggil Eks Direktur Pelni Terkait Kasus Komisi Asuransi Fiktif Jasindo

2 hours ago 3
Jakarta -

KPK memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS), terkait kasus dugaan komisi fiktif asuransi Jasindo. Olih dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo Tahun 2015-2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memanggil VP Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono (APW). Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni kepada PT Jasindo.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung pada 2015 hingga 2020. Jumlah nilai kontraknya mencapai Rp 263 miliar.

"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Asuransi tersebut diberikan untuk menjamin kapal milik PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar. Namun, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa (UHS), diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif.

"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," ucapnya.

Komisi fiktif itu dibayarkan kepada tiga perusahaan agen asuransi. Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi untuk kapal milik PT Pelni.

"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%," ujarnya.

Komisi agen yang dikembalikan tersebut diduga mengalir kepada Untung dan tiga tersangka lainnya, yaitu Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015.

"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar," sebutnya.

Berikut daftar empat tersangka yang ditahan KPK:

- Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018.
- Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015.
- Yohanes Priyo Iriantono,selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020.
- Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |