Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar wisuda purnabakti hakim MK Arief Hidayat. Wisuda ini digelar karena Hakim Arief memasuki masa pensiun.
Wisuda Purnabakti Hakim Arief Hidayat digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025). Acara wisuda ini dihadiri delapan hakim MK yaitu Hakim Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Ketua MK Suhartoyo bersyukur para jajaran dan staf MK dapat berkumpul dalam keadaan sehat hari ini. Suhartoyo mengatakan Hakim Arief sudah membersamai MK selama 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa karena pada pagi atau siang hari ini, kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat. Dalam rangka tentunya melepas Yang Mulia Prof Arief beserta ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku sudah bersama dengan Hakim Arief selama 11 tahun. Dia mewakili para jajaran hakim dan staf MK meminta maaf ke Hakim Arief jika ada sesuatu yang tidak berkenan.
"Tentunya kami, Prof Arief dan ibu, kami beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, para hakim, Pak Wakil, kemudian para Yang Mulia dan Pak Panitera, Pak Sekjen dan jajarannya juga mohon maaf jika selama ini kami ada hal-hal yang tidak berkenan," ujarnya.
Diketahui, hakim Arief memasuki masa pensiun pada Februari 2026. hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Sebagai informasi, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim MK dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1). Adies menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Adies Kadir juga telah mundur dari kader Partai Golkar. Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.
(mib/zap)


















































