Jakarta -
Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan hari ini. Namun, hingga siang ini, Bahar bin Smith belum hadir.
"Jadwal panggilan pertama hari ini," kata Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Prapto mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith untuk diperiksa perdana dalam kasus tersebut. Polisi akan melayangkan panggilan kedua jika Bahar bin Smith absen pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu," ujarnya.
Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Adapun korban merupakan korban dalam hal ini pria berinisial R merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Habib Bahar disebut ikut memukul korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2).
Saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Besok, polisi akan memanggil Habib Bahar untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser," ungkapnya.
(wnv/mea)

















































