Jakarta -
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1. Eddy menilai putusan MK sudah tepat, tak membuat norma baru.
"Pertama, saya mengapresiasi bahwa MK tidak membuat norma baru dan justru di dalam pernyataannya menyatakan bahwa DPR selaku pembuat UU, sehingga kita bisa dudukkan secara definitif bahwa pembentuk UU adalah badan legislatif, bukan lembaga lain," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Eddy menyebut putusan yang diberikan MK sejalan dengan Undang-Undang Pemilu. Politikus PAN itu menyebut syarat minimal bagi capres-cawapres adalah SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, putusan yang diberikan oleh MK tersebut sejalan dengan UU Pemilu yang selama ini telah kita atur bahwa pendidikan serendah-rendahnya ataupun pendidikan minimal untuk syarat sebagai capres-cawapres adalah sekolah lanjutan tinggi atas ya atau SMA dan setara, sehingga itu konsisten," ujarnya.
Eddy mengatakan persyaratan capres-cawapres menjadi pembahasan di DPR sebagai salah satu pembuat norma. Eddy berharap hal ini diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
"Ke depannya, jika memang ada kebutuhan untuk meningkatkan kualifikasi dari persyaratan capres-cawapres, biarkanlah itu menjadi kesepakatan dari partai-partai atau fraksi-fraksi yang ada di DPR sehingga mereka kemudian menuangkannya di dalam legislasi," tambahnya.
Keputusan MK dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/7). Permohonan dengan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.
Berikut ini petitum gugatan tersebut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r 'berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat'
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MK lantas menolak gugatan tersebut. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyatakan dirinya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara ini. Dia mengatakan seharusnya MK tidak menerima perkara tersebut karena menurutnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini