Jakarta -
Mantan Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan tak membahas mengenai impor gula untuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas). Lukita mengatakan rakortas itu hanya membahas mengenai impor gula oleh perusahaan BUMN.
Hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Mulanya, jaksa bertanya mengenai rakortas yang diikuti oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan pihak lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Jaksa bertanya terkait pembahasan mengenai persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Tom Lembong saat itu. Selain itu, juga dipertanyakan soal penugasan impor ke sejumlah Inkopkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanyakan, lebih lanjut kaitan dengan Pl yang diterbitkan Mendag di awal Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi kemudian kaitan juga dengan impor GKM yang berubah jadi GKP kaitan dengan penugasan Inkopkar," kata jaksa.
"Inkoppol, puskopol, apakah pernah ada dibahas di sini?" lanjut jaksa.
Lukita mengatakan dalam rakortas itu hanya membahas mengenai BUMN. Dia mengatakan tak ada pembahasan di luar dari BUMN.
"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian. Yang kami lihat dari risalah, yang kami ketahui, memang yang kami ingat. Itu yang terkait dengan BUMN saja yang disebutkan dalam," jawab Lukita.
Menurutnya, pembahasan dalam rakortas hanya mengenai impor gula yang di mana pelakunya merupakan BUMN. Di antaranya, seperti Bulog, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Namun, yang swasta seingat saya kami tidak menyebutkan siapa siapa pihak yang non-BUMN tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini