Menaker Dorong Standar Internasional Lindungi Pekerja dari Bahaya Biologis

18 hours ago 5

Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penetapan standar internasional dalam melindungi pekerja atau buruh dari paparan bahaya biologis di tempat kerja. Hal itu bertujuan untuk menjamin keselamatan kepada para pekerja.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, hari ini.

"Pandemi COVID-19 telah menjadi pelajaran berharga bagi dunia kerja. Kami percaya bahwa sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kuat dan adaptif merupakan fondasi penting untuk melindungi pekerja dari bahaya biologis di tempat kerja," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Indonesia menyambut baik langkah International Labour Organization (ILO) yang tengah membahas penetapan instrumen internasional tentang perlindungan dari bahaya biologis di tempat kerja. Menurutnya, instrumen tersebut harus dirancang fleksibel dan berbasis risiko dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas antarnegara, terutama bagi negara berkembang dan pelaku usaha skala kecil seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Di tingkat nasional, Indonesia telah mengambil langkah nyata dalam menghadapi bahaya biologis di tempat kerja. Salah satunya melalui penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099 tahun 2022 tentang Penilaian Faktor Biologis di Tempat Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha melakukan penilaian risiko secara berkala serta menerapkan langkah-langkah pengendalian terhadap bahaya seperti TBC dan HIV/AIDS," ujarnya.

Dia menjelaskan Kemnaker juga mengembangkan kebijakan berbasis riset serta memperkuat kolaborasi multipihak dalam menyusun pedoman perlindungan pekerja atau buruh terhadap penyakit menular. Yassierli menegaskan pentingnya kerja sama tripartit antara pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyusun standar yang aplikatif serta tepat guna.

"Kami ingin memastikan bahwa standar yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan," ungkap Yassierli.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi mengatakan pentingnya peran ILO dalam memberikan dukungan teknis dan penguatan kapasitas kepada negara-negara anggota. Dia menyatakan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman termasuk praktik baik yang diperoleh selama penanganan pandemi COVID-19 di dunia kerja.

"Kami percaya bahwa kolaborasi global dan pertukaran pengetahuan adalah kunci menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua," tutup Fahrurozi.

Tonton juga Video: BPJS Ketenagakerjaan-BGN Sepakat Lindungi Pekerja SPPG Makan Gratis

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |