Polda Metro Jaya akan memanggil mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), IWD, pekan depan. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami temuan 995 senjata angin dan satu pucuk senjata api di ruangannya.
"Kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IWD di minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan polisi sejauh ini telah memperoleh informasi terkait izin impor senjata tersebut. Dalam pemeriksaan nanti, IWD akan dimintai keterangan terkait proses impor ratusan senjata angin itu.
"Untuk izin impor kita sudah mengetahui bahwa PT LKP dengan inisial adalah saudara IWD," ujar Budi.
"Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," jelasnya.
Nantinya, polisi akan mencocokan informasi yang diperoleh. Dia mengatakan hal itu untuk mengetahui impor terkait senjata tersebut dilakukan secara legal atau ilegal.
"Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," imbuhnya.
Sebelumnya, Budi telah merinci 996 pucuk senjata yang ditemukan di dalam ruangan Ketua Yayasan sekolah swasta tersebut. Sebanyak 995 pucuk senjata merupakan senapan angin, dengan rincian 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
Sementara untuk satu pucuk lainnya merupakan senjata api. Terkait kepemilikan senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA adalah milik pria berinisial DS.
"Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8).
Sengketa Kepengurusan
Pihak sekolah menjawab informasi terkait urusan konflik kepengurusan yayasan di balik temuan ratusan senjata di ruangan mantan ketua yayasan, IWD, di sekolah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Pihak sekolah menyebut persoalan itu menjadi pintu masuk penemuan senjata.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).
Setelah IWD diberhentikan, kata Hermawanto, pihaknya mendapatkan akses untuk membuka ruangannya. Saat dibuka, ditemukan ratusan senjata berbagai jenis. Pihaknya juga menemukan narkotika hingga 30 compact disk (CD) porno.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi... kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelasnya.
Hermawanto juga merespons pihak IWD terkait ratusan senjata itu digunakan untuk ekstrakurikuler. Hermawanto menyebut tidak ada ekskul menembak di sekolah itu.
Tanggapan Pihak Eks Ketua Yayasan
Sebelumnya, Alhadid Endar Putra selaku kuasa IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin menyampaikan bahwa 995 pucuk senjata airsoft gun itu adalah milik perusahaan tersebut. Senjata itu disimpan di gudang sekolah berkaitan dengan rencana kerja sama ekstrakurikuler (ekskul) menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pengurus yayasan sekolah sebelumnya pada 2020.
Ia mengklaim senjata itu resmi dan berizin. Alhadid juga mengaku telah memperlihatkan surat izin tersebut ke pihak kepolisian.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.
Menurut Alhadid, pihak yayasan yang saat ini sudah tahu soal adanya senjata yang disimpan di gudang itu. Ia merasa heran pihak yayasan sekolah seakan-akan tidak mengetahui asal-usul senjata tersebut.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkapnya.
Alhadid menduga persoalan ini mencuat karena ada konflik di internal kepengurusan yayasan sekolah. Konflik itu terjadi sejak pembina yayasan yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelasnya.
Mengenai konflik yayasan ini, Alhadid menyampaikan bahwa pihak yayasan sebelumnya--yang telah dipecat--itu tengah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatannya mengenai pemberhentian ketua yayasan secara sepihak dan penggunaan rekening pribadi untuk dana yayasan.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkasnya.
Tonton juga video "Polisi Cek Izin 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel"
(amw/amw)

















































