1 Lagi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia Segera Disidang, Aset Rp 425 Miliar Disita

4 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS dalam kasus fraud PT DSI. Berkas telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan perkara ini merupakan bagian dari skema besar dugaan penipuan yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing guna menghimpun dana masyarakat.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim membagi penanganan kasus ini ke dalam empat berkas perkara. Berkas pertama yang melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL sudah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU pada Juni 2026. Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka AS kini memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam proses penyidikan terhadap AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp 30 miliar.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, dengan luas masing-masing 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.

Adapun berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp 5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador. Selain itu, penyidik tengah menelusuri dan akan menyita 58 aset tanah di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dengan estimasi nilai mencapai Rp 75 miliar.

Total Aset Disita Rp 425 Miliar

Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik mengedepankan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.

Rinciannya meliputi aset dari berkas perkara pertama sebesar Rp 320 miliar, berkas kedua Rp30 miliar, dan berkas ketiga Rp 75 miliar.

"Sampai dengan saat ini, update terkait dengan penanganan perkara PT. DSI, khususnya dalam aset tracing yg dilakukan untuk aset recovery, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai dengan saat ini sebesar kurang lebih Rp 425 miliar, yang merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita," kata Ade Safri.

Aset yang disita terdiri atas 694 sertifikat tanah (SHM dan SHGB), 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kavling tanah yang tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan total nilai sekitar Rp390 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Ribuan Korban dan Upaya Restitusi

Dalam perkara ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang. Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta menghitung kerugian korban sebagai dasar pemberian restitusi.

Ade Safri menegaskan penelusuran aset akan terus dilakukan secara optimal, termasuk dengan menggandeng instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri.

"Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery," ujarnya.

Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu iklim investasi.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan," kata Ade Safri.

Tonton juga video "Dude Harlino Serahkan Honor Jadi BA PT DSI Rp 5,2 M ke Polisi"

(whn/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |