Jakarta -
Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Karo Humas Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, yang merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, selesai diperiksa KPK. Sunardi irit bicara setelah diperiksa KPK.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2026), Sunardi keluar dari lobi pukul 16.56 WIB setelah menghadiri pemeriksaan sejak pukul 09.59 WIB. Saat keluar, Sunardi memakai masker putih dan topi.
Sunardi keluar dengan pengawalan lima orang. Ketika keluar, Sunardi menepis dugaan dirinya turut memperoleh aliran uang di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana (ke penyidik KPK)," kata dia.
Selain Sunardi, KPK memanggil dua orang lainnya, yakni Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun Kementerian Ketenagakerjaan (2020-2024).
Chairul memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, sementara Haiyani tidak hadir. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini bersama Chairul dan Haiyani. Chairul dan Haiyani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Desember 2025 dan telah dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri selama 6 bulan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini setelah penyidik menemukan ada aliran uang yang mengalir ke mereka.
"Di antaranya itu (ada aliran dana)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Adapun dalam kasus ini, 11 tersangka lainnya sudah divonis, termasuk salah satunya mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini:
1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara
8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar.
Tonton juga video "Kemnaker Respons Peringatan Said Iqbal soal Potensi Gelombang PHK"
(kuf/idn)
















































