Dugaan Malpraktek, Resmi Oknum dokter RSUD dr Doris Silvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng

1 day ago 9

PALANGKA RAYA - Kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, melaporkan secara resmi oknum dokter di RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Sabtu 7 Maret 2026.

Dalam rilis resmi, Suriansyah Halim, SH, SE, MH, CLA bersama tim Advokat berjumlah 9 orang bersama dirinya. Oknum dokter inisial MU atas dugaan Malpraktek, dan/atau dokter inisial SS atas dugaan Pemalsuan Resume Medis pada RSUD dr Doris Sylvanus kepada Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta dan kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi(MDP) di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026.

 "Kemaren Jumat tanggal 06 Maret2026 Tim Kerja Majelis Disiplin Profesi telah menghubungi Pelapor, dan telah kami lengkapi petunjuk dari MDP dan langsung kami kirimkan juga melalui pesan WhatsApp sore harinya Jumat tanggal 06 Maret 2026, " kata Suriansyah Halim. Sabtu (7/3/26).

Setelah selesai melengkapi permintaan dari Tim Kerja Majelis Disiplin Profesi sore harinya, langsung kami sambung dengan membuat Laporan Polisi terhadap dokter inisial MU atas dugaan Malpraktek, dan/atau dokter inisial SS atas dugaanPemalsuan Resume Medis pada RSUD dr. Doris Sylvanus melalui Dirreskrimum1 | Rilis Laporan Polisi No. LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan TENGAH Tanggal 06 Maret 2026.

Perihal: Dugaan Malpraktik Medis Dan Pemalsuan Rekam Medis Perkara Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan Pasien Saat Operasi Caesar, Berujung Komplikasi Berat Pada Pasien, Serta Dugaan Pemalsuan Resume Medis.

Dilengkapi dengan 2 Saksi, dan penyerahan alat bukti surat awal sebanyak 3 alat bukti surat yang berhubungan dengan dugaan malpraktek dan dugaan pemalsuan Resume Rekam Medis Pasien REMITA YANTI dari RSUD dr. Doris Sylvanus oleh 2 oknum dokter MU, dan dokter SS.

Operasi Caesar di RS Doris Sylvanus Tanggal 7 November 2025, Pasien Remita Yanti menjalani operasi caesar dengan penanggung jawab tertulis dokter inisial MU. Tanpa edukasi dan tanpa persetujuan pasien, dilakukan pemasangan KB IUD intracesarean.

Persetujuan hanya ditandatangani suami dalam keadaan mendesak dan harus ditandatangani tanpa minta persetujuan sebelumnya, tanpa penjelasan risiko dan tanpa tanda tangan pasien.Pasien baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi, meskipun sangat keberatan tetapi karena sudah terlanjur dipasang maka pasien membiarkan hingga pulang dari RSUD dr. Doris Sylvanus.

Dua hari kemudian pasca operasi caesar. Komplikasi Pasca Pemasangan IUD Pendarahan tidak berhenti, nyeri hebat, dan benang IUD tidak tampak saat kontrol. Radiologi menunjukkan IUD bergeser keluar rahim dan menembus usus, menyebabkan radang. 

Dilakukan operasi besar tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Supak dan Dr. Ronius. Usus dipotong dan disambung, sambungan gagal, sehingga dilakukan operasi kedua tanggal 29 Januari 2026, dengan pemasangan kolostomi juga gagal, sekarang persiapan operasi besar ketiga yang belum pasti kapan dilaksanakan, perkiraan sekitar 4 bulan lagi.

Kerugian Pasien dan Keluarga Luka fisik berat, pemotongan usus, kolostomi, nyeri kronis, HB rendah. Kerugian psikis: trauma, kehilangan ASI, terpisah dari anak usia 2 tahun dan bayi 3 bulan. Kerugian materiil: biaya perawatan, kehilangan pekerjaan, beban keluarga. 

Hingga tanggal 07 Maret 2026 (Sekarang), pasien masih dirawat dengan kondisi lemah sampai tanggal 06 Maret pagi, dan siangnya terpaksa pulang karena mempertimbangkan faktor biaya, anak yang berusia 2 tahun dan bayi 3 bulan.

Dugaan Pemalsuan Resume Medis Suami dan Kuasa hukum pasien telah meminta salinan resmi resume medis dari RSUD dr Doris Sylvanus. Resume medis yang diberikan berbeda dari catatan asli, terdapat perubahan/penyuntingan yang menghapus atau mengaburkan fakta medis penting.

 "Dugaan ini menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi kelalaian medis dan melanggar kewajiban rumah sakit untuk memberikan rekam medis yang benar dan lengkap, " paparnya menyampaikan.

Tindakan Medis Tanpa Informed ConsentUU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan Terbaru), Pasal293: Menegaskan bahwa: Setiap tindakan medis atau pelayanan kesehatan kepada pasien harus memperoleh persetujuan pasien setelah pasien menerima penjelasan yang lengkap Jo. Pasal 294: Mengatur bahwa: Persetujuan dapat diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat apabila pasien tidak mampu memberikan persetujuan.

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 45: Menegaskan bahwa: Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan pasien setelah diberikan penjelasan lengkap.

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Pasal 32 huruf k: Pasien mempunyai hak: memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 56 ayat (1): Setiaptindakan medis harus memperoleh persetujuan dari pasien setelahmendapatkan informasi lengkap.

Permenkes No.290/MENKES/PER/III/2008: Tentang Persetujuan TindakanKedokteran: Beberapa ketentuan penting: Pasal 2: Setiap tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien., Jo. Pasal 3: Persetujuan diberikan setelah pasien menerima penjelasan lengkap., Jo. Pasal 7: Persetujuan dapat berupa: tertulis, dan lisan (untuk tindakan non invasif).j, Jo.Pasal 8: Untuk tindakan berisiko tinggi harus tertulis.

Kelalaian Profesional (Medical Negligence) Pemasangan IUD tidak sesuai standar (idealnya ≥40 hari pasca persalinan), berujung komplikasi berat.Tidak ada kontrol memadai pasca pemasangan. Akibatnya terjadi perforasi rahim dan usus, komplikasi berat, operasi berulang, dan kolostomi.

 "Tenaga kesehatan wajib melaksanakan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP dan Kelalaian yang menimbulkan kerugian fisik, psikis, atau ekonomi dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana, " tutup Advokat Senior ini menutup rilis pers.

Ditempat terpisah, managemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, melalui whatsap humas rumah sakit, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan polisi LBH PHRI Kalimantan Tengah ini.

Media ini masih berupaya untuk pihak rumah sakit milik pemerintah tersebut bisa memberikan konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan ke publik. (//).

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |