Dirut Dana Syariah Indonesia Harap Restorative Justice, Ini Kata Bareskrim

4 hours ago 4

Jakarta -

Dirut PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, tersangka kasus dugaan penipuan hingga gagal bayar, mengharapkan restorative justice dan akan mengembalikan dana investasi kepada semua korban. Polisi menyebut permintaan itu juga disampaikan Taufiq saat diperiksa perdana sebagai tersangka.

"Ada permintaan ke arah sana," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ade Safri belum berbicara tentang peluang mengabulkan atau tidak permintaan Taufiq itu. Sebab, dia mengatakan, pihaknya masih fokus mengusut dugaan kecurangan itu hingga tuntas.

"Nanti akan kita lihat, tapi yang jelas tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus konsentrasi untuk menyelesaikan, menuntaskan eh penyidikan yang saat ini sedang kita tangani," tegasnya.

Ade Safri menyebut pihaknya turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran aset serta upaya restitusi terhadap para korban.

"Kita masih konsentrasi di sana. Baik itu penyidikan maupun asset tracing yang terus kita optimalkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korbannya," pungkas Ade Safri.

Dirut Dana Syariah Indonesia Harap Restorative Justice

Taufiq telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga gagal bayar yang dilakukan oleh PT DSI pada Senin (9/2) lalu. Pada kesempatan itu, pengacara Taufiq, Pris Madani, mengatakan kliennya mengupayakan restorative justice dan pengembalian seluruh dana investasi.

"Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2026).

"Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA)," tambahnya.

Pris mengatakan kliennya juga bersedia menambah nilai Rp 10 miliar untuk lender. Dia menyebutkan jumlah itu sebagai bentuk iktikad baik.

"Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau," tuturnya.

Dia menyampaikan kliennya juga siap menjalani proses hukum yang ada. Taufiq meminta maaf terkait kasus tersebut dengan para lender.

Taufiq, kata Pris berharap bisa menjalani restorative justice. Dia mengatakan kliennya berupaya mengembalikan 100% dana investasi dan kesepakatan menambah uang Rp 10 miliar kepada lender.

"Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal," bebernya.

Polisi polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. Mery Yuniarni selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Mereka turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Komisi III DPR Bantah Restorative Justice KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan':

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |