KPK Dalami Pengakuan Saksi Kasus Kemnaker Terima Rp 160 Juta-Tiket Blackpink

3 hours ago 1
Jakarta -

KPK akan mendalami pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang mengaku dapat Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink. Uang dan tiket itu diberikan oleh terdakwa Haryanto, yang terseret kasus pengurusan izin TKA di Kemnaker.

"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Sebagai informasi, Haryanto merupakan Direktur PPTKA pada 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali pada penjelasan KPK, Budi menegaskan KPK akan menelusuri dugaan penerimaan itu, termasuk peran dari pihak lain. Pendalaman juga mencakup pihak-pihak yang menikmati aliran uang itu.

"Kita akan telusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker," jelas dia.

Budi menambahkan KPK akan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Pemanggilan nantinya guna menganalisis fakta persidangan.

"Iya, jadi fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud.

Jaksa diketahui menghadirkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2). Risharyudi menyebutkan uang dan tiket Blackpink itu diberikan oleh terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

(tsy/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |