Jakarta -
Nomor induk kependudukan (NIK) adalah nomor unik yang dimiliki oleh seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berjumlah 16 digit angka dan biasanya tercantum di KTP atau KK.
Lalu, NIK berlaku sampai kapan? Apakah NIK bisa berubah? Berikut penjelasan dari Dukcapil Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi NIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
NIK Berlaku Seumur Hidup
Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), NIK berlaku seumur hidup dan tidak bisa berubah, meski pindah provinsi atau ganti status. Satu orang hanya memiliki satu nomor identitas (NIK) yang berlaku seumur hidup.
NIK akan terus melekat pada setiap orang selama terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK juga tidak berubah meskipun Anda:
- Pindah domisili
- Pindah provinsi
- Menikah atau cerai
- Ganti pekerjaan
- Mengalami perubahan status kependudukan
Arti 16 Digit NIK
Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.
- NIK KTP: 1234567890123456
- 12: Kode Provinsi
- 34: Kode Kabupaten/Kota
- 56: Kode Kecamatan
- 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
- 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.
- Tanggal Lahir
Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58. - Bulan lahir ditulis dua digit angka
- Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran
(kny/imk)
















































