Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

1 day ago 5

Jakarta -

Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 1446 H/2025 M. Momentum yang bersamaan dengan Lebaran Haji ini dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah kurban.

Lalu, bagaimana aturan berkurban untuk orang yang telah meninggal? Apakah diperbolehkan? Simak pemaparan dari Bimas Islam Kemenag RI.

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa waisat. Menurut mereka, kurban termasuk sedekah. Sedekah untuk orang yang wafat itu sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)

Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syariah al Muhadzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara jima." (Imam Nawawi, al-Majmu' Syariah al Muhadzab. Jilid 8, hlm. 406)

Bagaimana jika mengikuti Mazhab Syafi'i? Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal, kecuali ada wasiat semasa hidup.

"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal 321)

Jadi, jika Anda ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, silakan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.

Syarat Hewan Kurban

Bimas Islam Kemenag menginfokan persyaratan hewan yang bisa dijadikan kurban. Berikut rinciannya.

  • Pertama, harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat.
    - Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
    - Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
    - Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
    - Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  • Ketiga, hewan harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Harga Kurban 2025 Baznas

Berikut harga kurban dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjadi acuan bagi kamu yang ingin berkurban di tahun ini.

  • 1 ekor sapi (260-300 kg): Rp 21.000.000
  • 1 ekor kambing (27-30 kg): Rp 3.000.000
  • 1 ekor domba (27-30 kg): Rp 3.000.000

(kny/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |