Bamsoet Dukung Perburuan Babi Hutan untuk Lindungi Ladang Petani di Banten

19 hours ago 3

Jakarta -

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh kegiatan berburu hama babi hutan di wilayah Provinsi Banten. Upaya pengendalian populasi satwa liar ini dinilai krusial untuk melindungi kelangsungan lahan dan hasil panen para petani.

Kegiatan perburuan hama pengganggu ini diinisiasi oleh Jalu Hunting Club bersama jajaran anggota PERBAKIN Provinsi Banten. Serangan babi hutan dipandang sebagai persoalan serius yang memukul pendapatan petani dan mengancam stabilitas produksi pangan daerah. Pada bulan Juni 2026 lalu, kawanan hama ini dilaporkan merusak sekitar lima hektare lahan pertanian warga di Kabupaten Lebak.

Kerusakan terparah terjadi di kawasan Blok Cicuraheum Kecamatan Gunungkencana serta beberapa titik di Kecamatan Malingping. Kawanan babi hutan dan monyet kerap menyerang pada malam hingga dini hari antara pukul 19.00 sampai 03.30 WIB. Berbagai komoditas pangan andalan seperti pisang, singkong, jagung, hingga cabai habis dirusak oleh satwa liar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet lantas turun langsung mengikuti kegiatan berburu bersama Wakabareskrim sekaligus Ketua Pengprov PERBAKIN Banten Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Lebak, Minggu (20/9).

"Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya. Karena itu, pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bamsoet pada keterangan tertulisnya, Senin (21/9).

Dewan Penasehat PB PERBAKIN ini menjelaskan kegiatan berburu merupakan instrumen sah pengendalian satwa pengganggu selama mematuhi kerangka hukum. Aturan mengenai hal ini telah dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru pada dasarnya merupakan jenis satwa liar tidak dilindungi dengan pengaturan penindakan yang wajib mempertimbangkan keadaan populasi.

"Saya mendukung kegiatan berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi harus dibedakan dengan perburuan liar. Ada aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara dan keselamatan yang harus dipatuhi," tegas Bamsoet.

"Jangan sampai niat membantu petani justru menimbulkan persoalan hukum atau mengganggu satwa yang dilindungi. Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Pemerintah juga didorong untuk segera membangun sistem pengendalian populasi satwa liar berbasis pendataan yang komprehensif. Sistem ini wajib memuat peta konflik kawasan meliputi lokasi serangan, luas kerusakan, jenis tanaman, hingga frekuensi kemunculan satwa. Teknologi kamera pemantau dan pemetaan spasial dinilai sangat relevan untuk memperkuat akurasi pendataan.

"Petani dapat melaporkan serangan melalui sistem yang sederhana, pemerintah kemudian memetakan titik-titik rawan dan menentukan tindakan yang diperlukan. Kalau satu kawasan terus mengalami serangan, berarti ada masalah yang harus ditangani secara khusus. Pengendalian populasi satwa liar harus menjadi program yang terukur, bukan kegiatan sporadis yang berhenti setelah satu kali perburuan," tutur Bamsoet.

Kebijakan pengendalian satwa di lapangan tidak boleh berhenti pada upaya sekadar mengurangi jumlah kawanan pengganggu. Pemerintah perlu menelusuri akar persoalan secara mendalam seperti perubahan bentang alam, ketersediaan sumber pakan, serta edukasi perlindungan mandiri bagi petani.

"Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya. Kalau petani bisa menanam dengan tenang, panen dapat diselamatkan dan pendapatan keluarga terjaga, maka kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata," pungkas Bamsoet.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |