Andra Soni-Dimyati Evaluasi BUMD Banten yang Tak Produktif

1 day ago 7

Serang -

Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah akan mengevaluasi beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Menurut Andra, BUMD seharusnya memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah.

"Saya telah memberikan delegasi kepada Pak Wagub untuk memfokuskan diri terkait BUMD kita yang tak produktif. Dalam waktu dekat, kita akan berdiskusi lebih detail terkait hal tersebut," ujar Andra di Kota Serang, Selasa (27/5/2025).

Salah satu BUMD yang disorot adalah PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM). Menurutnya, Pemprov Banten untuk sementara menunda pencairan pendanaan ABM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ABM salah satunya, Agri Banten Mandiri. Sementara kita hold, Pak Wagub sudah berikan waktu cukup banyak terkait permasalahan itu," ujar Andra.

Evaluasi akan dilakukan terhadap setiap BUMD milik Pemprov Banten. Ia berharap BUMD dapat memberikan pemasukan daerah karena Banten memiliki potensi besar.

"Kita akan evaluasi, karena salah satu tujuan BUMD adalah menopang kegiatan pemerintahan di bidang usaha. Potensi Banten, dengan salah satu realisasi investasi tertinggi kelima secara nasional selama dua tahun berturut-turut, mestinya bisa eksis menjadi penggerak ekonomi lokal," katanya.

Sementara itu, Wagub Banten Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa ada dua BUMD yang kinerjanya baik dan tidak ditunda pencairan dananya. Mereka adalah Bank Banten dan Jamkrida.

"Bank Banten, Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah), kalau distop, persoalannya bisa berlipat. Jadi tetap jalan. Tapi pelan-pelan kita perbaiki. Sekarang sudah bagus, manajemen Bank Banten sudah bagus. Kepatuhan ada, tapi problem masih banyak," ujarnya.

Pemprov Ajukan PMD untuk Bank Banten

Pemerintah Provinsi Banten pun telah mengajukan usulan kepada DPRD untuk penambahan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Bank Banten. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki permodalan Bank Banten sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada Pasal 8 Ayat (5) Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 diatur bahwa Bank Pembangunan Daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat Desember 2024. Sehingga, pemenuhan modal berupa penyertaan modal terhadap Bank Banten sangat penting dan sangat diperlukan," ujar Andra dalam paparannya di rapat Paripurna DPRD Banten.

Andra berharap Bank Banten menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Banten.

"Menindaklanjuti beberapa hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berencana mengalokasikan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan daerah kepada Bank Banten, selain berupa uang juga berupa tanah dan bangunan. Untuk tanah dan bangunan, telah dilakukan appraisal oleh lembaga penilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

(aik/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |