Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota

1 day ago 6

Jakarta -

Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa tersangka demo ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Apa alasannya?

"Nah itu berdasarkan dari permohonan penangguhan dari pihak keluarga melalui penasihat hukumnya mereka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Reonald mengatakan 16 mahasiswa itu masih menjalani perkuliahan. Dia menuturkan penangguhan penahanan juga dilakukan lantaran mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat, mahasiswa itu kan mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian. Dan kemarin bahwa tidak masalah apabila dilakukan penahanan, oleh sebab itu penangguhan ditangguhkan oleh Direktorat Kriminal Umum," ujar Reonald.

"Dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku, bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri, dan dijamin juga oleh pihak keluarganya," tambahnya.

16 Orang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa terkait demo ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) sebagai tersangka. Para tersangka tersebut langsung ditahan.

"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

15 orang yang ditetapkan tersangka adalah lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia mengatakan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap satu mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi berujung ricuh di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pelaku berinisial MAA ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama Saudara MAA, mahasiswa Universitas TS. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Ade mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dia mengatakan total mahasiswa yang diamankan dari kejadian tersebut menjadi 16 orang.

Tonton juga "Kala Mahasiswa Harvard Demo Larangan Mahasiswa Asing Donald Trump" di sini:

(mib/amw)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |