3 Hal soal Duit Rp 11 Triliun Sitaan Kasus Korupsi Terbesar Kejagung

6 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dalam korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sebanyak itu menjadi sitaan korupsi terbesar yang ditangani Kejagung.

Uang Rp 11,8 triliun dalam plastik bening dipamerkan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6). Uang berjumlah triliunan itu ditumpuk memanjang dan menggunung dilokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik. Tumpukan uang tersebut ada yang sampai mencapai 2 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi minyak goreng. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Duit Rp 11,8 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut uang itu disita dari 5 terdakwa korporasi. Di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers.

Hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun, kini jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.

Berikut rinciannya:
PT Multimas Nabati Asahan Rp 3.997.042.917.832.42
PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39.756.429.964.94
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64
PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7.302.288.371.326.78

Sitaan Terbesar Sepanjang Sejarah

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi. Tumpukan uang menggunung hasil sitaan Kejagung. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

2 Korporasi Diminta Segera Kembalikan Kerugian Negara

Kejagung mewanti-wanti 2 perusahaan terdakwa korporasi untuk segera mengembalikan kerugian negara di kasus itu. Ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sejauh ini baru PT Wilmar Group yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11,8 triliun.

"Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan," kata Sutikno.

Sutikno berharap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group. Rinciannya, sebesar Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.

"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," tutur Sutikno.

"Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," tuturnya.

Sitaan Kejagung Terbesar Sepanjang Sejarah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap penyitaan uang ini menjadi yang paling besar. Bahkan, kata Harli, penyitaan Rp 11,8 triliun terbesar sepanjang sejarah.

"Yang pertama bahwa untuk kesekian kali kita melakukan release press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar dan barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar," kata Harli.

Dalam kesempatan yang sama, Sutikno, mengatakan uang sitaan Rp 11,8 triliun itu tidak ditampilkan semuanya. Kejagung hanya memajang Rp 2 triliun saja.

"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619," ujar Sutikno.

(rfs/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |