WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK

3 hours ago 5
Jakarta -

Pemerintah mengizinkan jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) diisi oleh warga negara asing atau WNA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan WNA direksi BUMN melaporkan harta kekayaannya.

WNA diizinkan menjadi direksi BUMN pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci atau keynote speaker dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Kamis (22/1). Prabowo mulainya bilang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengelola 1.044 BUMN, namun jumlahnya akan dipangkas jadi 300-an saja dengan alasan efisiensi.

"Dan kita berusaha mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan kita akan terus pangkas menjadi hanya 300-an. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi," tutur Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (23/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo ingin Danantara bisa dikelola sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, Danantara diizinkan merekrut ekspatriat atau WNA untuk memimpin lembaga tersebut ataupun BUMN yang berada di bawah kelolaannya.

"Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing untuk bergabung ke Danantara. Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara," sebut Prabowo.

Setidaknya, dalam catatan detikcom, BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memulai pengangkatan direksi WNA. Keduanya yakni Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills yang menjabat Direktur Transformasi.


KPK Wajibkan WNA Direksi BUMN Lapor LHKPN

KPK mewajibkan WNA yang menjadi bagian dari direksi BUMN melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban tersebut diterapkan oleh KPK karena WNA yang menjadi direksi di perusahaan BUMN termasuk penyelenggara negara.

"Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2).

Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Andhika Prasetia/detikcom)

KPK bersedia membantu dalam proses penginputan jika para WNA kesulitan dalam mengisi LHKPN. Budi mengatakan pihak wajib lapor bisa melihat informasi lebih lengkap mengenai pengisian LHKPN di portal elhkpn.kpk.go.id.

"Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK," terang Budi.


Jumlah LHPKN 2025-2026

KPK telah menyampaikan persentase jumlah laporan yang telah diterima sepanjang 2025 hingga Januari 2026. KPK mengungkapkan LHKPN yang baru diterima baru mencapai 32,52%.

"Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026," terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).

Budi mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Kewajiban pelaporan LHKPN dinilai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Budi menyampaikan KPK terus mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Budi.

(rfs/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |